Monday, February 27, 2017

KERAKYATAN DAN KEDAULATAN RAKYAT.



Mengapa dibahas Kerakyatan dan Kedaulatan Rakyat?

Karena sekarang sedang dalam masa Pilkada dan nanti ada Pemilu dan Pilpres.

Mengapa ada Pemilihan? Karena menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 Perubahan Ketiga pasal 1 ayat 2 : "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Sedangkan menurut Sila ke 4 dari Pancasila : "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan".
Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibanding Undang- Undang Dasar, tetapi khusus mengenai Kerakyatan dan Kedaulatan, UUD lebih mudah dimengerti dari pada Pancasila.

Kedaulatan berada ditangan rakyat, kemudian dalam 5 tahun sekali kedaulatan tersebut diserahkan kepada Wakilnya atau Pemerintahnya, yang akan berdaulat selama 5 tahun. Jadi rakyat hanya memegang kedaulatan selama 1 hari saja dalam 5 tahun, dan hari itu disebut Pesta Demokrasi.

Dimana salahnya? Pancasila dan UUD nya tidak salah, yang belum benar adalah rakyatnya. Mengapa? Pemerintah adalah kumpulan manusia yang bisa salah, jadi perlu diawasi oleh rakyat, dalam hal ini Wakilnya di DPR. Masalahnya, DPR juga kumpulan manusia, yang juga bisa pakai rompi oranye. Jadi, Pemerintah dan DPR harus diawasi secara tidak langsung oleh DPR dan secara langsung oleh rakyat / masyarakat. Bagaimana cara mengawasi secara langsung?

Undang-Undang mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Pers menjamin hak rakyat untuk melakukan kontrol sosial terhadap Pemerintah dan DPR. Jadi, Pancasila, UUD, dan Undang-Undang sebenarnya sudah memberi "wewenang" kepada rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, tinggal rakyat, apakah mau menjadi lebih cerdas sehingga dapat berdaulat setiap hari, ataukah hanya berdaulat pada hari Pesta Demokrasi.

MARI AMALKAN PANCASILA dalam kehidupan SEHARI-HARI.

No comments:

Post a Comment